
GenPI.co - Terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon pemindahan rutan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mantan menteri pertanian itu mengajukan permohonan pindah karena merasa di Rutan KPK minim ventilasi udara, sehingga menyebabkan kesulitan bernapas.
“Tidak ada ventilasi langsung. Adanya dari kipas angin. Paru-paru saya tinggal satu, jadi terkadang kesulitan bernapas,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/3).
BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi di LPEI, KPK: Kerugian Capai Rp3,45 Triliun
Hal tersebut disampaikannnya dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Syahrul Yasin Limpo mengaku beberapa tahun lalu menjalani operasi besar. Salah satunya pengangkatan paru-paru karena terserang kanker.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Fadel Muhammad Dipanggil KPK
Setelah menjalani operasi itu, Syahrul Yasin Limpo bertahan hidup hanya dengan satu paru-paru sampai saat ini.
Dia mengaku karena kondisi itu, dirinya butuh udara segar dan lebih banyak. SYL juga mengungkapkan pernah mengalami pembengkakan karena kurang oksigen di Rutan KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung, Didalami Terkait Titipan Proyek
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu permintaan dari terdakwa untuk pindah rutan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News