
Dalam hal ini, benturan kepentingan tersebut yaitu KPU yang sedang menggelar rapat rekapitulasi. Sedangkan PSI adalah salah satu partai peserta Pemilu 2024.
“Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK, sehingga gugur Pasal 12C. Tidak bisa dipidana karena sudah dilaporkan ke KPK,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News