
Rahmadsyah mengatakan Bawaslu Nagan Raya dan Tim Gakkumdu telah menindaklanjuti pelaporan tindak pidana Pemilu 2024 itu.
“Bawaslu bersama Gakkumdu menindaklanjutinya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News