
GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa delapan orang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami terkait dugaan transaksi sejumlah uang dari hasil memeras.
“Didalami dugaan transaksi uang yang didapat dari memeras sejumlah tahanan di Rutan Cabang KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/3).
BACA JUGA: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Banyak Bicara Seusai Diperiksa KPK
Materi lain yang didalami yakni mengenai struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK dan teknis pembagian uang hasil memeras terhadap para tahanan.
Salah satu yang diperiksa yakni seorang PNS atas nama Hengki yang disebut memiliki peran sentral dalam kasus dugaan pemerasan ini.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPR RI Dalami Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Hengki merupakan PNS yang saat ini dinas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Dia pindahan dari Kemenkumham dan sebelumnya berdinas di Rutan KPK.
Lalu juga Kepala Rutan KPK yaitui Achmad Fauzi yang termasuk dalam delapan orang terperiksa. Selanjutnya tiga Pegawai Negeri Yang Diperkerjakan (PNYD)/Staf Cabang Rutan KPK.
BACA JUGA: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Mulai Penyidikan
Tiga PNYD tersebut di antaranya Deden Rohendi, Agung Nugrogo dan Ari Rahman Hakim. Kemudian ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018 Eri Angga Permana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News