
Sebelumnya, dalam surat DPD RI mengenai penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya, disampaikan agar AWK mengambil barang di kantor sampai 12 Maret 2024.
AWK tidak diperkenan lagi memakai fasilitas gedung atau ruang kerja. Termasuk fasilitas lainnya, seperti memakai kop surat dan administrasi lain atas nama anggota DPD RI Bali. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News