
GenPI.co - KPK menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen itu masih dalam proses penghitungan.
“Kerugian negara dari pengadaan itu mencapai ratusan miliar rupiah. Masih dalam proses penghitungan riil kerugiannya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (9/3).
BACA JUGA: Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK
Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen itu menyeret sejumlah perusahaan. Namun mengenai siapa dan peran korporasi dalam kasus ini masih belum disebutkan.
Dia menyampaikan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini oleh penyidik.
BACA JUGA: KPK Panggil Ahmad Sahroni Dalami Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Namun mengenai siapa yang telah menjadi tersangka, maupun uraian perkara baru akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. Mereka yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
BACA JUGA: KPK Panggil eks DPD RI Kemala Motik untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam tahap penyidikan ini. Tempat yang digeledah itu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News