
GenPI.co - Satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif jadi DPO kasus dugaan tindak pidana pemilu. Bareskrim Polri sampai saat ini masih mencarinya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan pihaknya telah menetapkan satu PPLN nonaktif itu masuk DPO.
“Betul, satu tersangka berinisial MKM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/3).
BACA JUGA: Bareskrim Polri: 7 Mantan PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan ke JPU
Dia menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti tajap II kepada Jaksa Penuntut Umum tidak terganggu meski ada satu tersangka berstatus DPO.
Total ada sebanyak empat berkas perkara dengan tersangka tujuh anggota PPLN non aktif yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur Dilimpahkan Ke Kejagung
Selain MKM, para tersangka ini yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF. Kemudian para anggotanya yakni PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS.
“Tidak masalah ada DPO. Agenda persidangan akan digelar tanpa tersangka (In absentia),” tuturnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Harap Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik
Djuhandhani mengungkapkan penyidik saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan MKM tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News