
GenPI.co - Penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu dilakukan pada Rabu (6/3) malam.
“Diperoleh uang bentuk tunai rupiah dan valas sekitar belasan miliar rupiah yang diduga terkait perkara ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
BACA JUGA: KPK Hadirkan Juliari P Batubara dan Rudy Tanoe pada Sidang Korupsi Bansos
Dia mengungkapkan penggeledahan itu merupakan bagian pengembangan kasus TPPU dengan tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian dan bukti elektronik.
BACA JUGA: 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
Ali Fikri menyampaikan sejumlah alat bukti yang ditemukan itu kemudian disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara.
KPK sebelumnya memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi kasus dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/3).
BACA JUGA: KPK Tindaklanjuti Laporan IPW Terhadap Ganjar Pranowo
Ali mengungkapkan dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan Hanan Supangkat terkait komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News