
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti.
“Pelimpahan tahap dua ini untuk menentukan apakah telah memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan atau belum,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News