
RUU tersebut berupa usulan percepatan Pilkada 2024 yang sedianya digelar November dimajukan pada September 2024.
“Tidak bisa hanya DPR untuk membuat undang-undang. Tetapi juga harus ada pemerintah. Jadi tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News