
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dalam sidang pleno Kamis (29/2).
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan ada dasar rasionalitas pada penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News