Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029

Mahfud MD: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Baru Berlaku Pemilu 2029 - GenPI.co
Mahfud MD merespons putusan MK terkait penghapusan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. (Foto: ANTARA/HO-TPN)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya