
GenPI.co - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Putusan penghapusan ketentuan ambang batas itu baru berlaku pada Pemilu 2029 mendatang dan tidak pada Pemilu 2024 yang baru berlangsung.
Mahfud MD mengatakan pemberlakuan putusan itu memang harus tetap dalam tradisi hukum di seluruh dunia.
BACA JUGA: Soal Pengajuan Hak Angket di DPR RI, Mahfud MD: Sangat Boleh
“Memang harus begitu. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan maupun menguntungkan seseorang, maka harus periode berikutnya,” katanya di GBK, Jumat (1/3).
Dia menilai putusan itu tidak bisa langsung diterapkan pada Pemilu 2024. Sebab masih harus diputuskan melalui pembentukan undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bantah Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan dalam pembentukan UU harus punya syarat dan alasan yang jelas mengapa ketentuan itu dihapus atau diturunkan menjadi sekian persen.
Dia menyebut Karena ada proses itu lah, maka putusan dari MK tersebut sudah pasti tidak bisa berlaku pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta KPU RI Audit Digital Forensik Sistem Sirekap Pemilu 2024
Mahfud MD pun berharap supaya ambang batas parlemen itu tetap ada batasan minimal 2 persen. Ini juga sesuai dengan kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News