
GenPI.co - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena punya masalah pada paru-paru.
Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kondisi paru-paru Syahrul Yasin Limpo sudah diambil setengahnya.
“Alasan permohonan penangguhan penahanan, Pak Syahrul sudah berusia 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/2).
BACA JUGA: KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Hal itu dia sampaikan saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikir PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).
Djamaluddin mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo membutuhkan udara segar karena masalah paru-paru itu. Selama ini juga rutin menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
BACA JUGA: Ali Fikri: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Korupsi
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo saat ditemui seusai sidang mengatakan memang punya sakit paru-paru. Namun dirinya akan ikuti semua proses hukum yang menjeratnya.
“Saya siap menerima (menjalani) kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menanggapi permohonan itu mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News