
GenPI.co - JPU KPK Masmudi menyebut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang hasil pemerasan di Kementan ke Sekjen Partai NasDem.
Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2) mengungkapkan nominal yang dialirkan itu sebesar Rp 40,1 juta.
“Atas pengumpulan uang secara paksa itu terdakwa gunakan untuk Partai NasDem sebesar Rp 40,1 juta,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (28/2).
BACA JUGA: KPK: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Rincian pemberian uang dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem itu yakni pada 2020 sebesar Rp 8,3 juta. Lalu pada 2021 sebesar Rp 23 juta dan tahun 2022 Rp 8,82 juta.
Dalam dakwaan itu, Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang hasil perasan untuk keperluan istri Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta.
BACA JUGA: Ali Fikri: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus Korupsi
Selanjutnya keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta. Kemudian keperluan lain-lain Rp 16,68 miliar.
Syahrul Yasin Limpo juga menggunakan uang itu untuk sewa pesawat Rp 3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako Rp 3,52 miliar.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Lalu untuk keperluan ke luar negeri Rp 6,92 miliar, umrah Rp 1,87 miliar dan untuk kebutuhan kurban Rp 1,65 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News