
GenPI.co - Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut pengawas pemilu yang meninggal dunia, cacat atau pun luka bisa memperoleh santunan ganda.
Herwyn mengatakan santunan ganda tersebut bisa didapatkan dengan catatan yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau anggota, dia bisa dapat dobel. Bisa dapat dari BPJS dan juga dari kami,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/2).
BACA JUGA: Bawaslu RI: Pemungutan Suara Susulan di Paniai Harus Ada Jaminan Keamanan
Sedangkan untuk mereka yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka santunan disiapkan dari Bawaslu RI.
Berdasar SK Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Juknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, besaran yang meninggal dunia Rp 36 juta dan santunan pemakaman Rp 10 juta.
BACA JUGA: Bawaslu RI: 780 TPS Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
Kemudian untuk yang cacat permanen atau pun yang mengalami luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta.
“Lalu untuk yang mengalami luka sedang, santunannya Rp 8,25 juta. Jadi seperti itu ketentuannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Klarifikasi Caleg dari PKS dan Demokrat soal Surat Suara Tercoblos
Bawaslu RI saat ini juga berkoorinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pertanggungjawaban atas pengawas pemilu yang terkena musibah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News