
GenPI.co - Sebanyak tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dinonaktifkan KPU RI akan masalah pendataan pemilih pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan permasalahan pendataan pemilih itu menyebabkan pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
“Karena ada masalah tata kelola pemilu di Kuala Lumpur, ada tujuh anggota PPLN yang dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/2).
BACA JUGA: KPU: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Jember Selesai 15 Kecamatan
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkanada salah satu dari tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang melakukan pelanggaran pidana.
“Yang bersangkutan menghilang. Tanya KBRI, tahu siapa yang dimaksud ini,” tuturnya.
BACA JUGA: KPU Sebut 686 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Rinciannya
Bagja memperjelas seorang mantan anggota PPLN itu tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu. Namun pidana umum lain.
“Ada kerugian negara, tetapi informasinya sudah terbayar. Saya belum tahu kepastiannya. Tanya lah ke KPU,” ujarnya.
BACA JUGA: Rencana Politik Jangka Pendek, Ganjar Pranowo: Tunggu Keputusan KPU
Menurut Bagja, mantan anggota PPLN yang melarikan diri itu mengundurkan diri, bukan diberhentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News