
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan ada 90 pegawai KPK yang bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Dari 90 orang itu, 78 pegawai dijatuhi hukuman sanksi berat permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Sedangkan sisanya, 12 orang diserahkan ke Sekjen KPJK untuk penyelesaian lanjutan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News