
GenPI.co - Sebanyak 686 tempa pemungutan suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
PSU ini tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Rencana Politik Jangka Pendek, Ganjar Pranowo: Tunggu Keputusan KPU
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di sebanyak 780 TPS.
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata dia, Sabtu (24/2).
BACA JUGA: KPU Jember Sebut Ada Manipulasi Perolehan Suara di 2 TPS, Ini Modusnya
Hasyim menjelaskan KPU melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka TPS yang menggelar PSU itu.
Di sisi lain, pijaknya memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkaji lagi.
BACA JUGA: KPU: Logistik Pemilu 2024 Disitribusikan ke 10 Desa di Demak
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi, kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News