
Dakwaan itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam menghitung kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina.
Karen juga menyinggung kunjungan Pertamina, BPK, dan KPK ke AS pada 23 Agustus 2023. Namun tidak ke kantor Corpus Christi Liquefaction.
“Tidak ada juga kunjungan ke kantor Blackstone di New York untuk memperoleh kesaksian pemberian manfaat untuk saya atas jaminan penjualan volume LNG Corplus Christi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News