
GenPI.co - Sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga Sabtu (17/2). Mereka berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan sekitar 15% dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun.
"Masih ada sekitar 15% petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia.
BACA JUGA: Kemenkes: 27 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Kemenkes menjelaskan dari petugas yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, serta 1 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di sisi lain, penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung (13 kejadian), kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (Ards) dan hipertensi sebanyak 5 kejadian.
BACA JUGA: Menkes: Angka Kematian Petugas KPPS Tahun Ini Menurun, Ini Faktanya
Sedangkan yang meninggal akibat penyakit serebrovaskular sebanyak 4 kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing 2 kejadian, sesak napas, asma, dan diabetes melitus masing-masing 1 kejadian.
Namun demikian, ada 15 petugas yang penyebab kematiannya masih dikonfirmasi.
BACA JUGA: Sejumlah Petugas Meninggal, Polisi Turun Tangan Cek Kesehatan KPPS di Jawa Tengah
Adapun berdasarkan usia, 5 petugas berusia di atas 60 tahun, 15 petugas 51-60 tahun, lalu 4 petugas berusia 17-20 tahun, 7 petugas berusia 21-30 tahun, 8 petugas berusia 31-40 tahun, dan 18 petugas berusia 41-50 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News