
"Nanti hasilnya tetap kami sampaikan karena kami harus transparansi pada publik supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," papar dia.
Di sisi lain, Roni menyebut kasus ini tidak diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara Pemilu 2024 tetap berjalan di tingkat kecamatan.
"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga hal ini direncanakan setelah pemungutan suara baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh diduga terlibat," jelas dia.
BACA JUGA: Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang
Apabila para kades ini terbukti ikut pemenangan salah satu capres, maka sesuai UU Pemilu Pasal 490, mereka terancam pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News