
GenPI.co - Polda Metro Jaya kembali mengizinkan aksi demonstrasi sehari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Kembali seperti biasa saja, kami izinkan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Minggu (20/10).
BACA JUGA: Fadli Zon: Saya Jadi Menteri Itu Isu
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan upaya penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Aksi tersebut diperbolehkan selama tidak mengarah pada kericuhan.
"Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," tegas Kapolri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News