
Ketut menyebut SG memerintah MBG untuk kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan boneka.
“Bijih timah yang diproduksi MBG dari IUP PT Timah Tb katas persetujuan PT Timah Tbk. Kemudian bijih timah maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” ujarnya.
Anggaran yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk biaya perlogaman selama 2019 sampai 2022 dalam kasus ini sebesar Rp 975,6 miliar.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus PT Timah Tbk
“Sementara itu untuk total pembayaran bijih timah mencapai Rp 1,7 triliun,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News