
GenPI.co - Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono merespons terkait kabar kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dikembalikan.
Fajar Laksono mengatakan dari sepengetahuannya, PTUN Jakarta belum mengeluarkan putusan terkait gugatan dari Anwar Usman.
“Setahu saya belum ada putusan apa pun mengenai gugatan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/2).
BACA JUGA: Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Pengangkatan Suhartoyo Batal
Fajar mengungkapkan sidang dengan agenda jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman tersebut baru akan digelar akhir bulan ini.
“Sidang dengan agenda jawaban gugatan itu baru besok tanggal 21 Februari,” tuturnya.
BACA JUGA: Anwar Usman Layangkan Gugatan ke Ketua MK Suhartoyo
Sebelumnya, Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta supaya putusan pengangkatan Suhartoyo menggantikan dirinya sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah.
Anwar Usman juga meminta supaya putusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dicabut.
BACA JUGA: Desakan Mundur, Eks Ketua MK Anwar Usman Digugat Belasan Warga Banyumas
Selain itu meminta agar Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Jokowi itu sebagai ketua MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News