
Pelanggaran kode etik tersebut terkait menerima pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam vonis yang dibacakan DKPP mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sedangkan enam komisionernya sanksi peringatan. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News