Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Terima Gibran Sebagai Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Terima Gibran Sebagai Cawapres - GenPI.co
DKPP vonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.)

GenPI.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) vonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024.

Vonis berupa melanggar kode etik yang dikeluarkan oleh DKPP ini juga terhadap enam anggota KPU RI lainnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan vonis yang dikeluarkan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan.

BACA JUGA:  Soal Temuan 3.238 Nama Ganda DPT di Johor Bahru, KPU RI: Sedang Ditelusuri

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” katanya di Gedung DKPP Jakarta, Senin (5/2).

Heddy mengungkapkan vonis pelanggaran kode etik ini disertai dengan pemberian sanksi berupa peringatan keras terakhir.

BACA JUGA:  KPU RI: Ibu Negara Bukan Jabatan Publik, Tidak Ada Aturan Berkampanye

“Sanksi terhadap Hasyim Asy’ari berupa perngatan keras terakhir,” ujarnya, dalam membacakan putusan tersebut.

Sedangkan untuk enam anggota KPU RI lainnya yang mendapatkan vonis serupa yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

BACA JUGA:  KPU RI: Anggota KPPS Pemilu 2024 Dapat Jaminan Sosial dan Cek Kesehatan

Dalam vonis itu, DKPP meminta supaya KPU RI menjalankannya dan meminta agar Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya