
GenPI.co - KPK memastikan akan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK melakukan analisis dan pembahasan seusai adanya putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“KPK telah memutuskan untuk tetap melanjutkan penanganan perkara itu, dengan memproses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum,” katanya, Kamis (1/2).
BACA JUGA: KPK Pelajari Isi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej soal Kasus Suap
Ali mengungkapkan perkara peradilan yang ditangani PN Jakarta Selatan sebatas menguji aspek formil dan tidak menyentuh substansi materi perkara.
“Pengadilan tipikor belum menguji substansi materiil dugaan perbuatan dari para tersangka dalam perkara itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo: Sejak Awal Kooperatif
Dia menyampaikan KPK tetap menghormati putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut sebagai bagian kontrol dalam proses pengusutan perkara tindak pidana.
“KPK akan menyampaikan perkembangan selanjutnya, sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Waduh! Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Digeledah KPK, Kasus Apa?
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estino membacakan putusan berupa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News