
Tak cuma itu, dalam putusan tersebut juga tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News