
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima dokumen resmi UU KPK yang secara otomatis berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10).
“Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi dari pemerintah dan dari pihak DPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (18/10).
BACA JUGA : Bukti Buku Merah Kasus Korupsi Impor Daging Dirusak Oknum KPK!
BACA JUGA : UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News