
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 silam.
Rita juga mendapatkan hukuman berupa membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi Rp110.720.440.000. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News