
GenPI.co - KPK panggil eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU ini merupakan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Azis Syamsuddin,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
BACA JUGA: KPK: 2 ASN di Kemenhub dan BPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA
Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain. Mereka di antaranya wiraswasta Agus Susanto.
Kemudian mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Suap di DJKA
Azis Syamsuddin sebelumnya terjerat kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Dalam perkaran itu, majelis hakim pun telah mengelurkan vonis terhadap Azis Syamsuddin dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurangan.
BACA JUGA: Sidang Etik Pegawai Pungli di Rutan, Dewas KPK: Ada yang Terima Rp 504 Juta
Azis Syamsuddin diketahui saat ini menjalani pembebasan bersyarat, serta memperoleh remisi total 6,5 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News