
“Cuti beberapa kali, kalau pendapat say aitu menyebabkan aktivitas pemerintahan terganggu,” tuturnya.
Sukasno menyadari Gibran memang tidak harus mundur karena ada regulasi baru berupa pejabat daerah yang maju capres atau cawapres tidak harus mundur.
“Lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur. Meski pun pada aturan memang tidak mengharuskan,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Pembahasan Perda di Surakarta Jalan di Tempat, Gibran Diminta Tanggung Jawab
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News