
GenPI.co - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla merespons terkait tayangan videotron pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di sejumlah daerah yang diturunkan.
Jusuf Kalla mengatakan dalam semua kampanye sudah ada aturannya, yakni tidak boleh ada yang saling menganggu.
“Selama ada izinnya, maka (penurunan videotron) itu merupakan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Debat Cawapres, Jusuf Kalla: Cak Imin Tidak Perlu Diberi Masukan
Jusuf Kalla menyampaikan harapannya supaya penurunan videotron yang menayangkan Anies Baswedan dan Cak Imin itu dilaporkan ke Bawaslu.
“Laporkan ke Bawaslu saja, itu kan sudah ada aturannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Soal Komentar Jusuf Kalla Mengingatkan Netralitas, Moeldoko: Itu Subjektif
Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebelumnya memperoleh dukungan secara sukarela dari pemilik akun media sosial X di antaranya @aniesbubble dan @olpproject.
Dukungan yang diberikan tersebut berupa videotron yang ditayangkan di sejumlah daerah di antaranya Bekasi dan Jakarta.
BACA JUGA: Jusuf Kalla: Pemimpin Harus Tenang dan Tidak Emosional
Namun tayangan itu hanya bertahan beberapa jam. Kabar yang beredar, jadwal penayangan selama satu pekan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News