
GenPI.co - Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai bagi-bagi uang yang dilakukan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah sudah termasuk pelanggaran pemilu.
Luqman Hakim mengatakan dirinya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan supaya menuntaskan kasus tersebut.
“Saya konsisten, mendukung Bawaslu supaya kasus bagi-bagi duit yang melibatkan penceramah Miftah itu dituntaskan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/1).
BACA JUGA: Pembuktian Surat Tugas Gus Miftah, Timnas AMIN: Kami Terima Tantangan
Menurut Luqman, tindakan yang dilakukan Gus Miftah itu temasuk pelanggaran pemilu terutama pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang sengaja kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap Peserta Pemilu bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
BACA JUGA: Gus Miftah Beri Motivasi dan Inspirasi kepada Tokoh Muda Madura di Atas Kapal
Luqman Hakim mengungkapkan dalam pasal itu pun sudah jelas berlaku untuk semua orang dan bukan hanya untuk tim kampanye.
Bunyi dari pasal itu juga menepis pernyataan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yakni Nusron Wahid yang menyebut bagi-bagi uang oleh Gus Miftah bukan pelanggaran.
BACA JUGA: Dituding Intervensi Agama Farel Prayoga, Gus Miftah: Anda Salah!
Sebab menurut Nusron, Gus Miftah bukan merupakan bagian dari tim kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News