
Pandji mengungkapkan saat itu respons Presiden Jokowi yakni tidak bisa ikut memberikan campur tangan, karena itu urusan Mahkamah Konstitusi.
“Pak Jokowi bilang apa? ‘Saya nggak bisa bersuara, itu wewenang mereka’. Itu aja sudah salah,” katanya.
Pandji menjelaskan mengenai Trias Politica yang berupa konsep pemisahan kekuasaan yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
BACA JUGA: Hobi Berkuda, Prabowo Subianto: Ini Bagian Sunah Rasul
Menurutnya, adanya Trias Politica ini supaya ada ruang diskusi antara masing-masing kekuasaan. Misalnya ketika DPR RI menggelontorkan UU, tetapi pemerintah tidak setuju maka ada diskusi.
“Tidak mungkin Pak Jokowi nggak tahu. Kalau nggak tahu bahaya. Kalau pura-pura nggak tahu, bahaya juga,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News