
Sentra Gakkumdu telah menyatakan kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sehingga bukan pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pelaporan ke DKPP itu. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News