
“Pengiriman surat suara, Insyaallah akan menyesuaikan aturan di Lampiran 1 PKPU nomor 25 tahun 2023,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut untuk proses pemungutan suara yang memakai metode pos akan digelar mulai 2 Januari sampai 15 Januari 2024. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News