
GenPI.co - KPU RI memberikan peringatan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan terkait pembagian surat suara Pemilu 2024 lebih awal kepada pemilih.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menempuh sejumlah langkah sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dalam kecakapan penyelenggara pemilu.
Dia menyampaikan gerak cepat yang dilakukan yang dengan memberikan peringatan kepada PPLN Taipei seusai adanya kejadian pembagian surat suara lebih awal ke pemilih.
BACA JUGA: KPU RI Antisipasi Petugas KPPS Pemilu 2024 Mengalami Kelelahan
“Kami juga memberi arahan supaya menjalankan peraturan yang sudah diberlakukan untuk pemungutan suara pos di luar negeri,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/1).
Idham mengungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi di Taipei itu.
BACA JUGA: KPU RI Sebut Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia Paling Rumit di Dunia
Surat suara yang lebih awal dikirimkan kepada pemilih telah dinyatakan masuk dalam kategori rusak dan tidak dihitung.
Ketika pemilih mengembalikan surat suara rusak itu ke PPLN maka akan diberikan tanda. Surat suara penggantinya yang akan dikirim pun juga diberi tanda.
BACA JUGA: KPK Dalami Keberadaan Harun Masiku dari eks Anggota KPU RI Wahyu Setiawan
Pengiriman surat suara pengganti oleh PPLN Taipei dengan metode pos ini mulai 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News