
GenPI.co - KPU RI menyatakan telah melakukan antisipasi untuk mencegah kembali terjadinya banyaknya petugas KPPS Pemilu 2019 kelelahan hingga meninggal dunia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pada Pemilu 2019 lalu ada sekitar 800 orang petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia.
“Jadi itu sudah kami lakukan evaluasi,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/12).
BACA JUGA: KPK Dalami Keberadaan Harun Masiku dari eks Anggota KPU RI Wahyu Setiawan
Dari evaluasi yang dilakukan KPU RI, sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 itu memiliki usia di atas 50 tahun dan punya penyakit penyerta.
Hasil penelitian Kemenkes, UGM Yogyakarta dan IDAI menyebut ada tiga penyakit komorbid terbanyak yang dimiliki petugas KPPS yang meninggal dunia.
BACA JUGA: KPU RI Ubah Metode Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 4 Wilayah
Tiga penyakit terbanyak tersebut di antaranya tekanan darah tinggi, serangan jantung dan diabetes. Evaluasi yang dilakukan pun telah diterapkan pada Pilkada saat pandemi Covid-19.
Hasyim mengungkapkan sejumlah evaluasi yang dilakukan yakni dengan memperketat seleksi terutama syarat batas usia calon petugas KPPS Pemilu 2024 yakni maksimal 55 tahun.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut KPU Tidak Perlu Kirim Surat Suara Pengganti di Taiwan
Selain itu juga pemantauan kondisi kesehatan, serta tidak mempunyai penyakit komorbid kategori berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News