.webp)
GenPI.co - Hasil revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum ditandatangani oleh presiden, ternyata secara otomatis berlaku hari ini Kamis (17/10). Pemberlakuan tersebut terhitung 30 hari setelah disahkan oleh sidang paripurna DPR pada 17 September lalu.
Pemberlakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang tertera pada pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
BACA JUGA : Kocak! KPK Jangan Sampai Jadi Komisi Penghambat Karier
BACA JUGA : Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News