
Presiden Jokowi pun belum bisa memproses atau menerbitkan Keppres mengenai permohonan pengunduran diri itu.
Keputusan Presiden yang saat ini masih berlaku yakni mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sampai ada proses hukum selanjutnya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News