
Sebenarnya pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akan tetapi, setiap pihak tidak dapat menghindari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.
Maka dari itu, Mahfud menilai pemerintah tidak bisa hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jembatan, gedung, dan rumah.
BACA JUGA: Gibran Dicecar Soal Target Tax Ratio 23%, Mahfud: Angka Itu Tidak Masuk Akal!
Dalam hal ini, di aspek regulasi maupun penguatan literasi digitalisasi kepada masyarakat menjadi dua hal yang sangat penting.
Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi laporan data warga yang dicuri untuk disalahgunakan, termasuk memperkuat sistem sekuriti keamanan berbasis siber (cyber security).
BACA JUGA: Mahfud MD Paling Banyak Singgung Soal Pemberantasan Korupsi, Ini Katanya
Di samping itu, Mahfud juga terus menegaskan bahaya pinjol kepada seluruh pihak yang berwenang dan menekankan masalah tersebut masuk sebagai tindak pidana yang harus segera ditangani.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News