
GenPI.co - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mentatakan pelimpahan berkas perkara kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif itu dilakukan pada Jumat (15/12).
“Pelimpahan berkas perkara tahal pertama ini untuk kepentingan penelitian berkas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (16/12).
BACA JUGA: Alexander Marwata Respons soal Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
Tahapan selanjutnya penyidik tinggal menunggu dari jaksa penuntut umum terkait hasil penelitian terhadap berkas perkara itu.
“Penyidik menunggu kepastian apakah berkas perkara sudah lengkap (P21) atau belum,” tuturnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Periksa 2 Saksi Ahli soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Ade Safri mengungkapkan dalam penanganan perkara ini, penyidik meminta keterangan sebanyak 104 saksi dan 11 saksi ahli.
“Dalam proses penyidikan kasus a quo ini, tim penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli juga diminta keterangannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Secara Maraton, Sebelum Natal Selesai
Saksi ahli yang dimintai keterangan itu di antaranya ada 4 orang ahli hukum pidana, 2 ahli hukum dan ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News