
Eddy Hiariej kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Permohonan gugatan itu juga dari asisten asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News