
GenPI.co - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengevaluasi hasil pemeriksaan Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan ada sekitar 40 pertanyaan dari penyidik kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan yang dilakukan Jumat (1/12).
“Tim penyidik akan mengevaluasi (hasil pemeriksaan),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/12).
BACA JUGA: Penyidik Periksa Firli Bahuri, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Sejumlah pertanyaan dari penyidik itu di antaranya meliputi hak sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, penerimaan hadiah atau janji.
Kemudian juga mengenai komunikasi dengan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan di KPK. Selanjutnya kewajiban dan larangan terkait jabatannya.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Hanya Tersenyum saat Ditanya Pertemuan dengan Firli Bahuri
Selain itu pendalaman terkait harta kekayaan dan LHKPN, aset maupun harta kekayaan yang dimiliki Firli Bahuri.
Arief mengungkapkan penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketua KPK nonaktif sesuai pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak Memberi Bantuan Hukum Firli Bahuri
“Belum diperlukan (penahanan terhadap tersangka),” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News