
GenPI.co - Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).
Dia mengungkapkan dari gelar perkara itu hasilnya menemukan sudah ada bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Nyatakan Tidak Akan Mundur dari Serangan Balik Koruptor
“Menetapkan saudara FB menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/11).
Ade melanjutkan dugaan tindak pidana pemerasaan itu terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
BACA JUGA: Firli Bahuri Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 86 saksi dan delapan saksi ahli sampai 13 November 2023 lalu.
Ade menyebut saksi ahli itu terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Kepastian Hukum soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News