
GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi (RPH MK) terkait batas usia capres dan cawapres Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan pada 13 November 2023 lalu.
“Kami sudah menerima laporannya, dan saat ini sedang proses penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/11).
BACA JUGA: Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan
Djuhandhani mengungkapkan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada sebanyak lima orang yang telah diperiksa sejauh ini.
“Kami juga masih mempelajari perkara ini untuk menemukan dugaan tindak pidananya,” tuturnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) di SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11) lalu.
Perwakilan dari P3K Maydika Ramadani mengatakan laporan ini untuk mewakili masyarakat. Sebab, dia menilai kebocoran itu termasuk dalam pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Meydika mengungkapkan dampak dari kebocoran RPH Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News