
Selanjutnya AKDS melaporkan ke PJ dan ditanggapi dengan meminta AKDS supaya mengakomodir keinginan YSS dan AIW itu.
YSS dan AIW kemudian bersepakat dengan AKDS untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Atas informasi itu, KPK melakukan OTT dan menyita uang Rp 225 juta.
Dalam proses pemeriksaan awal, AKDS dan PJ telah menerima uang dengan total Rp 475 juta. Temuan ini menjadi bukti permulaan dan akan dikembangkan. (ant)
BACA JUGA: Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News