
GenPI.co - Sebanyak empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara sesuai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Kajari Bondowoso Puji Triatmoro (PJ), Kasi Tipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Selanjutnya yakni pengendali CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya atau AIW.
BACA JUGA: Ali Fikri: Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Lebih dari Rp 50,2 Miliar
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023.
“Penyidik menahan para tersangka di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR RI Vita Ervina soal Kasus Syahrul Yasin Limpo
Kasus itu berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso.
Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. AKDS atas perintah PJ kemudian melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Ali Fikri Sebut Ada 6 Orang Ditangkap pada OTT KPK di Bondowoso
Dalam prosesnya, YSS dan AIW melakukan pendekatan dengan AKDS dan meminta supaya proses penyelidikan dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News